Sekilas Info

Dirumorkan Buron, Polri Pecat 15 Anggota Polrestabes Medan

Ilustrasi.

Sebelumnya, beredar selebaran memuat foto 15 personel Polrestabes Medan yang menjadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Mulyadi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K. Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting.

Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, mengatakan pihaknya tidak merasa terkejut dengan isi selebaran tersebut. Dia mengaku sudah sejak lama dan berulang kali LBH Medan mengingatkan Polda Sumut mengenai anggotanya yang masih banyak masuk DPO sehingga sangat membahayakan masyarakat.

Dari catatan LBH Medan, anggota polisi jajaran Polda Sumut yang masih masuk DPO mencapai 62 Orang. Dengan perincian, personel Polda Sumut tiga orang, Polrestabes Medan 13 orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang dan Polresta Deli Serdang dua orang.

LBH Medan juga, lanjut Irvan, pernah meminta data anggota polisi yang masih DPO, tetapi tidak diberikan Polda Sumut. Penolakan itu kemudian digugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan gugatan LBH Medan dikabulkan, tetapi hingga kini data tersebut tidak kunjung diberikan Polda Sumut.

"KUHAP tidak mengatur tentang DPO. DPO hanya diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Ini merupakan aturan internal Polri sehingga rentan luput dari pengawasan. Oleh karena itu negara harus segera menyelesaikan permasalahan ini," pungkas Irvan.

Selanjutnya 1 2
Penulis:

Baca Juga