Amir Hamzah Batalkan Pengangkatan 126 Pejabat Pemkot Binjai
SK tersebut membatalkan SK sebelumnya yang bernomor 100.3.3.3/175/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan dan Pemindahan dalam Jabatan Struktural. Menurut Eka Edi, Wali Kota melakukan pembatalan itu untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ.
Dalam SE yang terbit pada 29 Maret 2024 itu diatur pelarangan kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024, sampai akhir masa jabatan.
Seperti diketahui, KPU telah menjadwalkan penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 akan dilakukan pada 22 September 2024. Baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota.
Mengacu pada SE Mendagri di atas, mutasi pejabat di daerah sudah harus dilakukan sebelum 22 Maret 2024. Sementara, pelantikan terhadap 126 pejabat Pemkot Binjai tersebut dilaksanakan tepat di tanggal itu.
Eka Edi kemudian meminta seluruh pejabat yang telah dilantik agar dapat kembali ke jabatan sebelumnya dan tetap bekerja secara normal seperti sebelumnya. Pemkot Binjai, lanjutnya, juga telah melapor, berkoordinasi dan meminta arahan lebih lanjut ke Kemendagri mengenai pembatalan ini.








Komentar