Sekilas Info

Tuntut Keadilan

Carut Marut Seleksi P3K Kabupaten Langkat, LBH Medan Desak Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

Carut Marut Seleksi P3K Kabupaten Langkat, LBH Medan Desak Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

Akibat kejadian itu, LBH Medan dan Kontras Sumut secara tegas mendasak Plt Bupati Langkat Syah Afandin dan Panselnas untuk membatalkan hasil kompetensi penerimaan calon ASN kabupaten Langkat tahun 2023.

“Mendesak Plt Bupati Langkat dan Panselnas untuk mengumumkan kelulusan para guru honorer kabupaten Langkat yang mengikuti seleksi PPPK dengan ketentuan Computer Assist Tes (CAT),” tegasnya.

LBH Medan dan Kontras Sumut, sebut Irvan, mendesak Menpan RB dan Paselnas untuk mengusut tuntas permasalahan terkait seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.

“Meminta Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap banyaknya dugaan kejanggalan dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023,” harapnya.

LBH Medan dan Kontras Sumut, lanjut Irvan, menduga Plt Bupati, Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten langkat telah melanggara Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


BACA JUGA
Jubir Darat Timnas AMIN Desak Bawaslu Periksa Bobby Nasution, Berikut Utuh Bantahan Andy Yudhistira

Pejabat Diduga Arahkan Kades Dukung Capres 02, Direktur MATA Minta Bawaslu dan Ombudsman Tuntaskan


Selain itu, LBH menilai para penyelenggara seleksi PPPK Kabupaten Langkat juga diduga menyalahi mekanismen seleksi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2023 sebagaimana diatur oleh Kepmen Nomor 649 Tahun 2023, serta Permen PAN Nomor 14 Tahun 2023 dan Kepmendikbud Nomor 298 Tahun 2023.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga