Sekilas Info

Guru Honorer Status P Kota Medan Datangi Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara itu juga menjelaskan, bahwa sebelumnya para Guru Honorer yang merupakan Forum Guru Status P Kota Medan telah mengadukan kebeberapa instasi termasuk Pemko Medan, DPRD Kota Medan, BKD dan sebagainya.

"Aduan mereka (Perwakilan Guru Status-P) datang ke Ombudsman RI Sumatera Utara adalah aduan sebagai langkah akhir mereka, karena mereka sudah mengadukan kesemua intansi terkait. Sebab secara kronologis mereka sudah mengikuti seleksi PPPK di 2023 kemarin dan mereka dalam penilaian telah melewati ambang batas dengan status P (pasing grade)," ujar Panggabean, setelah memahami permasalahan guru-guru honerer tersebut.


BACA JUGA
Hari Ulos Nasional Diperingati 17 Oktober, Dijadikan Program Kerja Dinas Pendidikan Sumut

Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Sebuah Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar


Sementara itu, Ketua Forum Guru Status P Kota Medan, Merry Hasugian mengatakan kedatangan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan sebagai guru-guru honorer status-P yang ada di kota Medan.

Merry menjelaskan, pengabdian mereka sebagai tenaga pengajar di Tanah Air, tak luput tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru. Bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

"Bertahun-tahun pengabdian kami sebagai guru-guru honorer di kota Medan, pastinya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, bisa menjadi payung hukum untuk kami sebagai guru-guru Honerer selama ini, tanpa adanya perlakuan hak dan status yang berbeda, apalagi kami telah mengabdikan diri belasan hingga puluhan tahun lamanya," jelasnya.

"Undang-Undang Guru secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru," imbuhnya, Sabtu malam, 13 Januari 2024.


BACA JUGA
Transformasi Pendidikan Pascapendemi untuk Menghasilkan Pemimpin Masa Depan

Ombudsman Sidak ke Sebuah SD Terpencil di Paluta, Kondisinya Memprihatinkan


Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga