Sekilas Info

Ancaman UU ITE

30 Organisasi Sipil Mendesak Penundaan Pengesahan Revisi Kedua UU ITE, SAFEnet: Warganet Terbanyak Dilaporkan

Ilustrasi | 30 Organisasi Sipil Mendesak Penundaan Pengesahan Revisi Kedua UU ITE, SAFEnet: Warganet Terbanyak Dipidanakan (gambar Ist).

Tidak hanya itu, Koalisi Serius juga mencatat selama proses revisi kedua UU ITE, pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE terus digunakan untuk membungkam suara-suara rakyat yang kritis.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat sepanjang Januari-Oktober 2023, setidaknya ada 89 kasus kriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal bermasalah UU ITE. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat menjelang momentum politik Pemilu 2024.

"Yang diharapkan masyarakat sipil dari revisi kedua ini adalah perbaikan yang substansial terhadap pasal-pasal bermasalah yang selama ini sering disalahgunakan, sehingga revisi yang dilakukan harus total dan memastikan hasilnya dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ungkap Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai masih bercokolnya pasal-pasal pidana yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang kritis, revisi kedua UU ITE ini juga memberikan kewenangan besar kepada pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi.

Baca juga: Polres Alor Tetapkan Oknum Caleg PBB LDJ Tersangka UU ITE

Baca juga: LBH Medan: Sidang Online di Pengadilan Potensial Melanggar HAM

AJI menyebut kewenangan itu muncul melalui penambahan kewenangan pemutusan akses dan memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses yang dianggap melanggar hukum, bermuatan pornografi, perjudian, dan lainnya.

"Pemerintah juga berwenang memoderasi konten yang dianggap berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu/masyarakat. Ketentuan-ketentuan ini muncul dalam Pasal 40 ayat 2B, 2C, dan 2D," sebut Koalisi dalam rilis pers ini.

Dengan ketentuan ini, sebut Koalis Serius, negara bisa dengan mudah memutus akses terhadap informasi yang dianggap berbahaya. Ini diperkuat pemberian kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memutus sementara akun media sosial, rekening, uang elektronik, dan aset digital dalam Pasal 43 ayat 5 huruf L.

"Pemerintah (seolah) tidak belajar dari kasus pemutusan akses internet di Papua pada 2019 yang akhirnya dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung," sebutnya.

"Jika disahkan, revisi kedua UU ITE ini justru akan menjadi landasan hukum bagi kesewenang-wenangan negara alih-alih melindungi hak asasi manusia," tandas Koalisi.

Baca juga: 30 Organisasi Sipil Mendesak Penundaan Pengesahan Revisi Kedua UU ITE, SAFEnet: Warganet Terbanyak Dilaporkan

Baca juga: Kekuasaan Legislatif-Eksekutif telah Melumpuhkan Kepercayaan Publik

Dengan melihat perkembangan pembahasan...

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga