Ancaman UU ITE
30 Organisasi Sipil Mendesak Penundaan Pengesahan Revisi Kedua UU ITE, SAFEnet: Warganet Terbanyak Dilaporkan
Dengan melihat perkembangan pembahasan revisi kedua UU ITE yang mengkhawatirkan ini, Koalisi Serius mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk ; Menunda pengesahan RUU ITE Perubahan Kedua sampai seluruh pasal bermasalah dibahas secara tuntas dan tidak lagi berpotensi melanggar hak asasi manusia;
Koalisi Serius juga mendesak pemerintah dan DPR membuka dokumen revisi kedua UU ITE secara transparan sehingga publik mengetahui seluruh isi naskah dan dapat melakukan analisis serta memberikan masukan sebelum disahkan pada pembahasan tingkat II.
Menolak praktik ugal-ugalan dari Pemerintah dan DPR RI yang mengabaikan partisipasi publik bermakna dalam revisi UU ITE.
"Praktik (seperti) ini kita bersama lihat dilakukan saat Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU Minerba, Revisi UU KPK, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Omnibus Law UU Kesehatan dan Revisi KUHP yang pada akhirnya merugikan publik dan hanya menguntungkan para elite," ungkap Koalisi.
Baca juga: Pertama di Medan, Pelaku Perintangan Kerja Jurnalis Dijerat UU Pers
Baca juga: Hormati Karya Jurnalistik, SPRI Apresiasi Langkah Kapolres Alor
Perlu diketahui, Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE ini terdapat 30 organisasi sipil masyarakat, diantaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, Greenpeace Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
Bergabung juga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS),
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lintas Feminist Jakarta (Jakarta Feminist), Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI), Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), serta Yayasan Perlindungan Insani (Protection International).
Laporan Pemantauan SAFEnet
Trend penggunaan UU ITE untuk mengkriminalisasi warga meningkat di tahun ini, hal bersesuaian dengan Laporan Pemantauan Triwulan II 2023 Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), pada semester kedua II tahun ini, dugaan pelanggaran pasal utama yang paling banyak digunakan adalah pasal terkait pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat 3 UU ITE dipakai dalam 13 kasus sedangkan Pasal 28 ayat 2 tentang dugaan menyebarkan konten ujaran kebencian sebanyak 8 kasus.

Sedangkan kasus lainnya tercatat dilaporkan dengan pelanggaran UU ITE tanpa merinci pasalnya sebanyak 4 kasus, serta pasal 310/311 KUHP dan Pasal 27 Ayat 1 terkait konten asusila masing-masing 1 kasus.
Baca juga: Perlindungan Hukum Bagi Anak dalam Pemberitaan
Baca juga: Oknum TNI yang Pukul Petugas SPBU di NTT Dihukum Atasannya
"Berdasarkan latar belakangnya, mayoritas korban yang dilaporkan merupakan warganet sebanyak 11 orang, lalu pesohor sebanyak 5 orang, mahasiswa/siswa sebanyak 4 orang. Selanjutnya, aktivis, jurnalis atau media, akun media sosial, politisi dan pemuka agama masing-masing 2 orang, serta advokat, pejabat publik dan advokat masing-masing 1 orang," papar SAFEnet dikutip dailyklik di Mega.nz, Jumat, 24 November 2023.
Pelapor paling banyak...








Komentar