Jamsostek
Politisi PKS Sumut Dukung Pembentukan Perda BPJS Ketenagakerjaan, Wakakanwil Sumbagut Dorong Kebijakan Dana Desa
Lebih lanjut Hendro menyebutkan, Pembentukan Perda merupakan implementasi Undang-undang Nmor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
"Sebenarnya kita tinggal eksekusi, karena Undang undang dan regulasi lainnya sudah jelas," katanya.
Namun, Hendro menyebut pentingnya kontrol masyarakat yang dinilai masih lemah kepada pemerintah, termasuk kontrol Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga implementasi regulasi belum optimal.
"PR besar kita kedepan mengawal Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah," paparnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kadis Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Lubis, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Sanco Simanullang, Perwakilan BPJS Kesehatan dan para Ketua serta perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara.
Baca juga: Maju Caleg DPR RI Dapil 3, Wesly Silalahi: Berjuang untuk Masyarakat Sumut
Rapat LKS Tripartit Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung selama tiga hari (30/10-1/11/2023) ini sebagai tindaklanjut tahapan pembentukan Perda Ketenagakerjaan.

Sementara Kadis Ketenagakerjaan Sumatera Utara Abdul Haris Lubis mengungkapkan, bahwa rapat LKS Tripartit sebelumnya telah melaksanakan Fokus Grup Diskusi (FGD) pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan khusus di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Kita telah melihat bersama-sama bagaimana kondisi faktual pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, hubungan kerja di perusahaan sektor hotel dan restoran, besarnya pengaruh digital marketing dan digital mindset dalam dunia perhotelan dan pariwisata, juga urgensi kompetensi dan SOP di industri pariwisata dan ekonomi kreatif," ungkap Haris pada sambutan Rapat LKS Tripartit.
Selain itu penting...








Komentar