Tarif Komersial Telekomunikasi
Human Studies Institute Soroti Tarif Sewa Utilitas Publik Surabaya
Ia pun mengatakan imbas regulasi tersebut berimbas pada beban hidup masyarakat semakin tinggi.
"Regulasi tersebut jadi polemik pengembangan Smart City, selain itu akan membuat high cost operasional operator, pada akhirnya lagi-lagi masyarakat yang dirugikan dengan biaya mahal untuk mendapatkan akses publik akan internet dan layanan lainnya," pungkasnya.
Lanjut Rasminto, kebijakan pengenaan tarif sewa jaringan utilitas publik oleh Kota Surabaya ditiru oleh Pemda lainnya.
"Tak pelak dampak kebijakan Pemkot Surabaya akan menjadi contoh bagi 514 Kabupaten/ Kota lainnya membentuk regulasi yang sama," ujarnya.
Baca juga: Letkol ABC Diserahkan ke Otmilti, Komitmen TNI: Kasus Suap di Basarnas Tidak Akan Ditutupi
Baca juga: Hari Ulos Nasional Diperingati 17 Oktober, Dijadikan Program Kerja Dinas Pendidikan Sumut
Rasminto menyebut, hingga kini terdapat 70 perda di 59 Kabupaten/Kota yang berdampak pada mahalnya biaya gelaran utilitas jaringan telekomunikasi.
"Pasca Kota Surabaya, kini sudah 59 Kabupaten/Kota meniru, dampaknya tentu akan memaksa operator telekomunikasi mengenakan pungutan tinggi dalam menyediakan infrastruktur digital," jelasnya.








Komentar