RUU Polri Perlu Perkuat Redistribusi Bhabinkamtibmas
dailyklik, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) difokuskan untuk redistribusi dan memperkuat SDM dalam fungsi penegakan hukum dan Kamtibmas, hal tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto.
"Kekurangan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di Polri sering kali diakibatkan oleh penataan pemerataan yang tidak seimbang, berdampak pada fungsi utamanya dalam Gakkum dan Kamtibmas," jelas Rasminto melalui keterangan resminya kepada redaksi dailyklik, Senin (24/06/2024) petang.
Lanjut Rasminto, kondisi saat ini ada 447 ribu personel Polri, angka ini baru 50,7 persen dari Daftar Susunan Personel (DSP).
"Kebutuhan ideal Polri berdasarkan DSP yakni 881 ribu orang. Sehingga masih ada kekurangan 434 ribu orang untuk level AKBP ke bawah," terangnya.
Lalu, terang Rasminto, jumlah Personil Polri juga dihadapkan pada rasio antara jumlah polisi dan penduduk Indonesia sekitar 278 juta jiwa yang tidak sebanding dalam menjaga Kamtibmas.
"Jumlah personel Polri sekitar 447 ribu dan penduduk Indonesia 278 juta jiwa, ini membuat rasio yang timpang 1:1000, bagaimana dapat melayani maksimal?", jelasnya.
Ia mencontohkan fakta lainnya perihal peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), yang seharusnya bertugas untuk menjaga Kamtibmas di desa-desa.
"Di banyak daerah, satu anggota Bhabinkamtibmas sering kali harus bertanggung jawab atas keamanan 2-3 desa sekaligus," tuturnya.
Komentar