Tarif Komersial Telekomunikasi
Human Studies Institute Soroti Tarif Sewa Utilitas Publik Surabaya
![](https://www.dailyklik.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231014-WA0016_copy_640x400.jpg)
Jakarta - Direktur Human Studies Institute (HSI) Rasminto menyoroti polemik pengenaan tarif sewa yang tinggi atas jaringan utilitas publik Kota Surabaya, yang tentu berdampak pada beban masyarakat semakin tinggi.
"Pengenaan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayahnya oleh Pemkot Surabaya jadi potensi ancaman hak akses digital masyarakat", kata Rasminto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 14 Oktober 2023.
Rasminto menjelaskan bahwa dasar Pemkot Surabaya menerapkan pengenaan tarif sewa komersial terhadap jaringan utilitas publik.
Baca juga: Letjen Bambang Ismawan Sosok Ideal yang Layak Suksesi TNI
Baca juga: Aipda Hadi Sitanggang Personil Polres Sibolga, Raih Penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka 2023
"Kebijakan pengenaan tarif sewa komersial terhadap jaringan utilitas publik tertuang berdasarkan Perda Kota Surabaya No.5/2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Perwali 80/2016 tentang Formula Tarif Sewa BMD berupa tanah dan atau bangunan sebagaimana diubah dengan Perwali 1/2022", jelasnya.
Rasminto menyatakan regulasi dari Pemkot Surabaya tersebut bertentangan dengan UU 1/2022 dan UU 28/2009.
"Regulasi yang diterbitkan oleh Pemko Surabaya tersebut bertentangan dengan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, selain itu konsideran dalam perdanya pun terdapat bertentangan dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berupa pengenaan sewa atas pemanfaatan lahan yang tidak mengubah fungsi lahan," papar Rasminto.
Baca juga: IKN Nusantara menjadi Momentum bagi Pemberdayaan Potensi Nasional
Baca juga: Sidang Gugatan Parbulk, Pakar Hukum: Putusan Pengadilan Asing Bisa Jadi Dasar Putusan Terhadap HITS
Komentar