Pelanggaran Aturan Pemilu
Baliho APK Caleg di Halaman Rumah Ketua Panwascam Medan Sunggal
Medan - Baliho berukuran sekira 3x4 meter yang berisi gambar dua sosok Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI dan Bacaleg DPRD Provinsi Sumatera Utara ini berdiri tegak lurus di pertigaan simpang Jalan Sei Serayu dan Jalan Setia Budi, Kota Medan.
Keberadaan baliho berisi alat peraga kampanye (APK) ini menuai sorotan, selain melanggar PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, posisi APK ini juga mengabaikan Peran dan Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Alasan lain, warga menilai keberadaan APK ini tidak tepat karena berada di halaman rumah Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan Sunggal Edward Napitupulu.
Baca juga: Viral, Kadiskes Sumut Diduga Kampanyekan Bupati Paluta Caleg DPR RI
Baca juga: Bawaslu Minta Kadiskes Sumut Klarifikasi Pernyataannya
"Baliho ini berada di halaman rumah Ketua Panwascam Medan Sunggal. Tepatnya di Jalan Simpang Sei Serayu," ujar AZ sumber media ini, Senin 2 Oktober 2023, kepada jurnalis.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwascam Medan Sunggal Edward Napitupulu yang dikonfirmasi irit berkomentar. Edward mengaku halaman tempat pemasangan APK tersebut bukan rumahnya.
"Mohon maaf Bang itu bukan rumah saya," kata Ketua Panwascam Medan Sunggal Edward Napitupulu, Senin 2 Oktober 2023 menjawab pertanyaan jurnalis.
Baca juga: Ombudsman Sidak ke Sebuah SD Terpencil di Paluta, Kondisinya Memprihatinkan
Baca juga: Surya Wahyudanil Kembali Pimpin DPD KAI Sumut periode 2023-2028
Sayangnya, Edward tidak menanggapi pertanyaan lanjutan jurnalis terkait penertiban Baliho Caleg yang berada di halaman rumahnya, termasuk tidak membantah data yang dimiliki awak media bahwa halaman rumah tersebut adalah rumahnya.
Tanggapan Bawaslu








Komentar