Sekilas Info

Pelanggaran Aturan Pemilu

Baliho APK Caleg di Halaman Rumah Ketua Panwascam Medan Sunggal

Baliho berisi Alat Peraga Kampanye (APK) berdiri di Halaman Rumah Ketua Panwascam Medan Sunggal, gambar diabadikan, Senin 2 Oktober 2023.

Ketua Bawaslu Kota Medan David Renold yang dikonfirmasi, Selasa malam 3 Oktober 2023, terkait keberadaan Baliho di halaman rumah Ketua Panwascam Medan Sunggal tidak merespon pesan singkat serta telepon jurnalis.

Sementara itu, Ferlando Jubelito Simanungkalik Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas informasi tentang keberadaan Baliho di halaman rumah Edward Napitupulu.

Baca juga: Digelar Keuskupan Agung Medan, Disnaker: Job Fair Upaya Mengurangi Pengangguran

Baca juga: David Dodi Lumbantobing, Suara Mahasiswa yang Berani Melawan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

"Kami periksa dan klarifikasi dulu ya informasinya. Terima kasih infonya," ujar Ferlando.

Patut diketahui, bahwa berdasarkan Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum telah mengatur jadwal pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum baru dapat dilakukan pada Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024.

Ironinya, sebelum diberlakukan izin pemasangan APK sebagaimana yang diatur oleh PKPU No.15/2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, namun keberadaan APK peserta pemilu 2024 sudah ramai di tempat umum. Bawaslu pun kembali diingatkan agar dapat menjalankan fungsi selaku Pengawas Pemilu.

Baca juga: Pedagang Pasar Delima Indra Pura Mengadukan Disperindag Batubara ke Ombudsman

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga