Sidak ke SMAN 1 Medan, Ombudsman Sumut Temukan Pelanggaran Dalam PPDB
Medan - Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin 26 Juni 2023, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di SMA Negeri 1 Medan. Sidang ini terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2023/2024 di Kota Medan.
Sidak di SMA Negeri 1 Medan yang berada di Jl. Teuku Cik Ditiro Medan ini, di pimpin langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar bersama asisten Ombudsman Edward Silaban.
"Kita ke sini untuk melakukan croscek laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, yang menduga ada kejanggalan dalam penyelenggaraan PPDB, terutama dalam penggunaan Surat Keterangan (Suket) domisili untuk masuk melalui jalur zonasi," ujar Abyadi kepada wartawan usai mengunjungi ruang IT yang berada di SMAN 1 Medan.
Baca juga: Pemko Medan Didorong Ombudsman Segera Miliki Mal Pelayanan Publik
Abyadi mengatakan bahwa dari hasil croscek yang Ombudsman lakukan, ada menemukan sejumlah peserta PPDB yang menggunakan Suket yang tidak sesuai ketentuan untuk masuk ke SMAN 1 Medan melalui jalur zonasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Ketentuannya kan sesuai Juknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut harus pakai Kartu Keluarga (KK), dan alamat dalam KK itu harus berada dalam zonasi. Sedangkan bila diluar zonasi tidak bisa diterima," ungkap Abyadi Siregar.
Tetapi, sebut Abyadi, banyak peserta PPDB yang mendaftara datang dari luar zonasi untuk masuk ke sekolah favorit. Lalu, ada juga ditemukan peserta PPDB yang numpang KK atau membuat KK baru di daerah yang masuk dalam zonasi.
Baca juga: Ombudsman Soroti Pengoperasian Mall Pelayanan Publik di Tebing Tinggi
Komentar