Sekilas Info

Pemko Medan Didorong Ombudsman Segera Miliki Mal Pelayanan Publik

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.

Medan - Ombudsman mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar membangun Mal Pelayanan Publik. Pentingnya keberadaan mal pelayanan publik guna memudahkan warga dalam mengakses layanan publik di Kota Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar setelah mengamati kondisi kantor instansi teknis di Kota Medan sangat berjauhan.

Sehingga menurut Abyadi sudah saatnya Pemko Medan menghadirkan mal pelayanan publik di ibukota Provinsi Sumatera Utara ini.


Baca juga:
Datangi Kantor Jasa Cargo, Ombudsman NTT: Tidak Boleh Ada Calo Pengiriman Jenasah


Menurut Abyadi, esensi dari mal pelayanan publik adalah untuk mengintegrasikan suruh layanan dalam satu tempat.

Alasannya, di Sumut saat ini baru ada tiga daerah yang memiliki mal pelayanan publik. Ketiga daerah dimaksud antara lain kota Tebing Tinggi, kabupaten Asahan dan kabuapten Humbang Hasundutan yang rencananya akan dilaunching pada Mei 2023 nanti.

"Jadi dengan (mal pelayanan publik), maka pelayanan akan semakin mudah dan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan publiknya. Jadi di mal pelayanan publik itu nanti ada Bank dan unit-unit layanan, misalnya ada Dukcapil dan sebagainya, bahkan instansi vertikal misalnya," kata Abyadi Siregar dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga