Sekilas Info

Datangi Kantor Jasa Cargo, Ombudsman NTT: Tidak Boleh Ada Calo Pengiriman Jenasah

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton (tengah) bersama tim saat mengunjungi Kantor Layanan Cargo di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (14/4/2022) lalu.

Kupang - Guna memastikan standar pelayanan Cargo Bandara Eltari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada pengguna jasa Cargo Bandara Udara khususnya warga NTT, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengunjungi Kantor Layanan Cargo yang berada di Kota Kupang.

Kunjungan Darius Beda Daton bersama Tim Ombudsman NTT langsung ke Kantor layanan Cargo PT Angkasa Pura Logistik Bandara Eltari Kupang. Kehadiran Kepala Omubdsman RI Perwakilan NTT ini pun disambut Branch Manager PT Angkasa Pura Logistik Bandara Eltari Kupang Ferdi Masyaril Wijanarko di ruang kerjanya.

"Kunjungan ini adalah dalam rangka memastikan berbagai perbaikan layanan cargo, utamanya ketersediaan standar layanan cargo bandara sebagai wujud kepastian layanan kepada masyarakat," ujar Darius melalui keterangannya, Kamis (14/4/2022).

Sebelumnya pada bulan Februari 2022 lalu, Ombudsman NTT juga telah membicarakan keluhan warga terkait layanan cargo khusus pengiriman jenasah dari Kupang ke daerah-daerah di NTT dengan GM Angkasa Pura I terkait diduga adanya jasa Calo dalam pengiriman jenasah.

"Keluhan pengguna layanan cargo antara lain ketidakjelasan tarif cargo jenasah dan pengurusan dokumen pengiriman diduga via calo dengan tarif yang ditentukan calo tanpa struk/kwitansi sehingga sangat memberatkan keluarga jenasah," ungkapnya.

Darius menyebut, hal tersebut juga telah dirinya sampaikan kepada Branch Manager PT Angkasa Pura Logistik Bandara Eltari Kupang.

"Saya sampaikan bahwa keberadaan calo pada area-area bandara perlu dideteksi dan dicegah dalam rangka peningkatan kualitas layanan bandara kepada masyarakat pengguna layanan. Tidak boleh ada calo di bandara (Eltari) sebab bandara adalah etalase pintu masuk orang dari berbagai wilayah ke NTT," urainya.

Ombudsman menyarankan kepada PT Angkasa Pura Logistik Bandara Eltari Kupang agar ketersediaan standar layanan cargo bandara sebagai wujud kepastian layanan kepada masyarakat harus dilakukan secara transparan.

Selain itu, Ombudsman NTT juga telah menyarankan kepada GM Angkasa Pura dan jajarannya agar memajang nama-nama perusahaan Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) yang selama ini telah bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I termasuk tarif pengiriman jenasah untuk masing-masing perusahaan tersebut pada gedung cargo agar diketahui oleh publik.

"Kunjungan ini memastikan bahwa telah dilakukan berbagai upaya perbaikan layanan sesuai saran kami antara lain telah dipajang spanduk/poster informasi ke pengguna layanan agar wajib menggunakan jasa EMPU yang beroperasi di area cargo dengan daftar nama-nama perusahaan EMPU lengkap dengan nomor telepon sebagaimana tertera dalam spanduk/poster," jelas Kepala Ombudsman Perwakilan NTT.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Flori Berta Gulo
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga