Sekilas Info

Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan PPDB Sekolah Negeri Tahun Ajaran 2024

Ilustrasi. (Rivan Awal Lingga/Antarafoto)

Dailyklik.id, MEDAN - Ombudsman Perwakilan Sumut membuka posko pengaduan penerimaan peserta didik baru, atau PPDB, sekolah negeri Tahun Ajaran 2024-2025 di wilayah kerjanya. Posko dibuka untuk melayani pengaduan dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran.

"Kami membuka posko pengaduan PPDB sekolah negeri Tahun Ajaran 2024-2025," ungkap James Marihot Panggabean, Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Selasa (21/5).

Secara fisik, posko pengaduan berada di kantor Ombudsman Perwakilan Sumut di Jalan Asrama Nomor 18, Kota Medan. Namun masyarakat juga bisa mengajukan pengaduan melalui surat elektronik ke alamat pengaduan.sumut@ombudsman.go.id atau melalui aplikasi Whatsapp di nomor 08119453737.

Dia menjelaskan, Ombudsman Sumut membuka posko ini untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, khususnya calon peserta didik baru. Bila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi (maladministrasi) dalam penyelenggaraan PPDB maka dapat dilaporkan atau diadukan ke Ombudsman Sumut.

Menurut James, potensi maladministrasi penyelenggaraan PPDB dapat terjadi pada setiap jalur. Namun yang terpenting adalah bagaimana penyelenggara PPDB di setiap daerah dapat melakukan pencegahan yang tepat.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:

Baca Juga