Sekilas Info

Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan PPDB Sekolah Negeri Tahun Ajaran 2024

Ilustrasi. (Rivan Awal Lingga/Antarafoto)

Dia berharap para penyelenggara sudah mengevaluasi semua masalah yang terjadi dalam PPDB pada tahun-tahun sebelumnya agar tidak terulang lagi pada tahun ini.

"Dalam menjamin penyelenggaraan PPDB bebas dari maladministrasi, maka kami membuka posko pengaduan ini," ujarnya.

Dia mengungkapkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal (Sekjen) bernomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Mengacu pada SK Sekjen tersebut terdapat empat lingkup penentuan persentase daya tampung setiap jalur PPDB. Yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, dan jalur prestasi.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:

Baca Juga