Sekilas Info

Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan PPDB Sekolah Negeri Tahun Ajaran 2024

Ilustrasi. (Rivan Awal Lingga/Antarafoto)

Jalur zonasi untuk SD memiliki kuota sebanyak 70%, SMP 50% dan SMA/SMK 50% dari daya tampung sekolah. Sementara kuota untuk jalur afirmasi paling sedikit 15%.

Kemudian jalur perpindahan orangtua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, baik SD, SMP, maupun SMA/SMK. Sedangkan jalur prestasi menyesuaikan sisa kuota.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:

Baca Juga