Kisah GIH Moru, Dulu Kantor Partai Kini Gereja, Ahli Waris: Agar Semuanya Jelas
Chriss menguraikan bahwa pada Kamis 11 Mei 2023 pihaknya bertemu majelis jemaat gereja Imanuel Habula Moru untuk mencari solus. Lalu dalam pertemuan itu diketahui bahwa pada 1997 tanah itu sudah dihibahkan yang dibuktikan dengan sebuah surat penyerahan tanah oleh Pendeta Salmon lukas Oiladang STh.
Melalui surat itu mempertegas kesimpangsiuran atas status tanah hingga menjelaskan tentang apa yang dilakukan Lukas Oiladang selaku Tamukung kala itu.
Baca juga: 4 Anggota DPRD Alor Kembalikan Temuan Irda NTT, Berikut Jumlah dan Komentar Praktisi Hukum
"Jadi akhirnya pada tanggal 11 mei 2023 kemarin, kami bertemu dengan pihak gereja yang difasilitasi oleh kelurahan, dari pertemuan itu akhirnya kami ketahui bahwa sudah ada surat hibah yang di buat oleh ayah saya Pendeta Salmon Lukas oiladang STh kepada pihak gereja," jelasnya.
Melalui pertemuan mediasi itu, lanjut Chriss, pihaknya sepakat menetapkan tanggal 28 Mei 2023 sebagai hari penyerahan sertifikat hibah dari keluarga Oiladang kepada pihak gereja.
“Akhirnya kami sepakat agar hari ini (Minggu, 28 Mei 2023) kami dari keluarga Oiladang menyerahkan sertifikat tanah kepada gereja agar diketahui oleh seluruh jemaat, karena memang selama ini jemaat juga tidak mengetahui soal (status) tanah ini,” sambungnya.
Baca juga: Difitnah Media, Orangtua MY: Jangan Rekayasa, Kuasa Hukum Ajukan Prapid dan Adukan Penyidik
Peryerahan sertifikat tanah ini dilanjutkan dengan penandatangan berita acara yang ditandatangani oleh Dr Chris S Oiladang MA mewakili ahli waris dengan Pdt Fransiska O Dopong STh selaku Ketua Majelis jemaat gereja Imanuel Habula Moru, Majelis Klasis Abad yang diwakili Simeon Gila'a.
Turut hadir Lurah Moru, Aristarkus Mabileti, Kapolsek Abad, Danposramil Abad, Pdt Emr jusuf Madjeni, Sekretaris Gereja Imanuel Habula Moru, unsur RT/RW dan tokoh masyarakat di kelurahan Moru.
Lurah Moru, Aristarkus Mabileti menyebutkan, bahwa penyerahan hibah sertifikat tanah di hadapan warga dan jemaat gereja itu tanpa mengutip biaya dari kedua belah pihak.
Baca juga: Berkas Perkara Waket DPRD Alor Sulaiman Singh Dilimpahkan ke Penuntut Umum
"(Supaya) jelas di mata hukum dan agar seluruh warga dan jemaat mengetahui bahwa dalam urusan surat hibah itu jelas bahwa tidak ada imbalan dalam bentuk apapun kepada keluarga. Dan itu memang pekerjaan kami sebagai pemerintah agar semua urusan seperti itu dapat diselesaikan dengan baik," katanya.
Diserahkan ke Sinode GMIT








Komentar