Sekilas Info

Omnibus Law Indonesia dan Koperasi Indonesia

Fauzan Nur Ahmadi

Selain itu, Omnibus Law juga mengatur pengadaan tanah dan hak atas tanah. Hal ini dapat berdampak pada koperasi pertanian, karena koperasi dapat memanfaatkan lahan yang dimiliki secara lebih efektif dan efisien.

Namun, Omnibus Law juga memuat ketentuan-ketentuan kontroversial yang berpotensi merugikan koperasi, seperti ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perpanjangan waktu kerja. Hal ini dapat mempengaruhi kondisi kerja para pegawai koperasi dan keberlangsungan koperasi itu sendiri.


Baca juga:
Program Perumahan KKB USU Disambut Positif Wabup Deli Serdang


Secara umum, dampak omnibus law terhadap koperasi masih diperdebatkan dan perlu dipantau lebih lanjut. Namun, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tujuan Omnibus Law adalah untuk memperkuat sektor koperasi dan UMKM di Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi dalam pembangunan ekonomi Indonesia tetap penting dan perlu terus didukung.

Omnibus Law memiliki implikasi yang kompleks bagi sektor koperasi di Indonesia. Efek positif omnibus law terhadap koperasi misalnya:

● Pembuatan koperasi yang mudah
Omnibus Law memfasilitasi pendirian koperasi dengan menghapus persyaratan perizinan untuk koperasi kecil dan mikro dan memberikan rezim perizinan untuk koperasi kota. Hal ini dapat mempercepat pertumbuhan koperasi kecil dan mikro serta memfasilitasi pengembangan koperasi.

● Akses pembiayaan yang mudah
Omnibus Law memberi koperasi akses mudah ke pembiayaan dengan mendorong bank untuk memberi pinjaman kepada koperasi dengan operasi yang menguntungkan dan berkelanjutan. Hal ini dapat meningkatkan kemampuan koperasi untuk mengembangkan usahanya dan menghasilkan keuntungan lebih bagi anggotanya.

● Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Omnibus Law melindungi hak kekayaan intelektual bagi koperasi dan UKM. Hal ini dapat memberikan kepastian hukum kepada koperasi dalam mengembangkan produk atau jasa yang inovatif dan kreatif.


Baca juga:
Bakal Dihadiri Menko Perekonomian, Bupati Deli Serdang Cek Kesiapan Soft Launching Koperasi KPT


Namun, omnibus law juga memiliki dampak negatif bagi koperasi, antara lain:

● Kemungkinan pengurangan tenaga kerja
Omnibus Law menawarkan fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja dan pemutusan hubungan kerja. Hal ini dapat berdampak buruk pada kondisi kerja karyawan koperasi dan menciptakan peluang untuk memecat karyawan yang tidak diinginkan.

● Kemungkinan penurunan kesehatan dan keselamatan kerja
Hukum kolektif dapat mempengaruhi kondisi kerja karyawan koperasi dengan mengatur pemberhentian dan fleksibilitas waktu kerja. Jika tidak diatur dengan baik, dapat melemahkan keselamatan dan kesehatan kerja rekan kerja.

● Hilangnya sumber daya alam
Omnibus Law mengatur pengadaan tanah dan hak atas tanah. Hal ini dapat mempengaruhi koperasi pertanian dan mengancam hilangnya sumber daya alam jika tidak dikelola dengan hati-hati.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Fauzan Nur Ahmadi
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga