Sekilas Info

Peran Penting Pemilih Pemula dalam meningkatkan Partisipasi Politik pada Pemilu Serentak

Melissa Nasution SH

Peran Penting Pemilih Pemula dalam meningkatkan Partisipasi Politik pada Pemilu Serentak

Oleh: *Melissa Nasution, SH

Pemilu merupakan pranata terpenting dalam tiap Negara Demokrasi, terlebih lagi bagi Negara yang berbentuk Republik seperti Indonesia, yaitu Kedaulatan Rakyat, Keabsahan Pemerintahan, dan Pergantian Pemerintahan secara teratur.

Ketiga Prinsip dimaksud bertujuan untuk menjamin terjaga dan terlaksananya cita-cita Kemerdekaan, mencegah terjadinya kepentingan tertentu didalam Pemerintahan, atau digantikan nya Kedaulatan Rakyat menjadi Kedaulatan Penguasa.

Pemilu merupakan salah satu Pilar Demokrasi sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk dapat menghasilkan Pemerintahan yang Demokratis.

Pemerintahan yang dihasilkan oleh Pemilu diharapkan menjadi Pemerintahan yang mendapat tonggak tegaknya Demokrasi, dimana rakyat secara langsung terlibat aktif dalam menentukan arah dan kebijakan Politik Negara pada Pemerintahan kedepan nya.

Keberhasilan Pemilu tentunya sangat dipengaruhi oleh seberapa besar tingkat kesadaran politik warga negara yang bersangkutan.

Kesadaran Politik yang dimaksud adalah terefleksi dari seberapa besarnya partisipasi dan peran serta masyarakat dalam proses Pemilu, dengan memberikan kesempatan pada setiap warga negara untuk dapat memberikan suara dukungan nya dalam proses penetapan Pemerintah baik di Eksekutif maupun Legislatif selaku pemangku kebijakan.

Pemilu dapat menggambarkan bagaimana Legitimasi Suksesi Pemimpin diperoleh melalui Partisipasi Politik Warga Negara memberikan Hak Suara nya pada Pemilu.

Kualitas Pemilu dapat dilihat dari tingkat Partisipasi Politik, meningkatnya akan Partisipasi dalam Pemilu menunjukkan bahwa Warga Negara tersebut memiliki rasa peduli terhadap masalah-masalah yang dihadapi Bangsa dan sudah lebih memahami terhadap Hak nya dalam memberikan Suara dalam Pemilu.

Sebagai Lembaga Penyelenggara sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan Lembaga yang mempunyai Kewenangan dalam menyelenggarakan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga Pengawas Pemilu Presiden, dan Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, DPD dan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Melissa Nasution
Editor: Redaksi

Baca Juga