Sekilas Info

Peran Penting Pemilih Pemula dalam meningkatkan Partisipasi Politik pada Pemilu Serentak

Melissa Nasution SH

Sebagai Lembaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu, KPU dan Bawaslu beserta Jajaran dapat memberikan Kontribusi dalam Hal meningkatkan Partisipasi Pemilih, salah satu cara dapat melaksanakan Sosialisasi dengan memberikan Pendidikan Pemilu kepada Pemilih Pemula, dan Pemilih yang sudah pernah memilih dan menggunakan Hak Suaranya pada Pemilu sebelumnya.

Pemilih Pemula yang dimaksud adalah merupakan Pemilih yang baru pertama kali memilih dikarenakan usia baru memasuki usia pemilih, dimana sesuai dengan Pasal 1 ayat 34 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilih merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin).

Pemilih pada dasarnya di setiap Pemilu wajib didaftarkan dan terdaftar melalui Pendataan yang dilakukan oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pentingnya peranan Pemilih Pemula dalam meningkatkan Partisipasi Politik dalam Pemilu Serentak nantinya dikarenakan sekitar 20% lebih dari seluruh Pemilih adalah Pemilih Pemula, seperti diketahui Pemilih Pemula terdiri dari atas Pelajar, Mahasiswa/i, atau Pemilih yang rentang usia 17-21 tahun menjadi "Segmen Unik".

Disebut "Unik" sebab perilaku Pemilih Pemula dengan Antusiasme Tinggi, Relatif lebih Rasional, Haus akan perubahan dan Tipis akan kadar Polusi Pragmatisme (berfikir secara praktis, sempit dan instant).

Pemilih Pemula memiliki Antusiasme yang tinggi sementara Keputusan Pilihan belum bulat, sebenarnya menempatkan Pemilih Pemula sebagai "Swing Vooters" yang sesungguhnya.

Harapan besar dengan terselenggaranya Pemilu Serentak nantinya akan dapat mengembalikan "Trust (kepercayaan)" dan kesadaran Pemilih pada Pemilu dimana Hak Suara mereka sangat dibutuhkan untuk dapat memilih sesuai dengan Hak Pilih nya masing-masing.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Melissa Nasution
Editor: Redaksi

Baca Juga