Sekilas Info

Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi, Oknum Guru Honorer dan Warga Aceh Diamankan Polres Taput

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi bersama Wakapolres dan petugas BKSDA saat merilis pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi, Selasa (9/8/2022) di Mapolres Tapanuli Utara.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

"Dimana Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian-bagian Satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," tandas Barimbing.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Marulak L Tobing
Editor: Redaksi
Photographer: Ist

Baca Juga