Sekilas Info

Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi, Oknum Guru Honorer dan Warga Aceh Diamankan Polres Taput

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi bersama Wakapolres dan petugas BKSDA saat merilis pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi, Selasa (9/8/2022) di Mapolres Tapanuli Utara.

Lanjut Aiptu Walpon Barimbing mengatakan, setelah diselidiki isi karung tersebut, tim Sat Reskrim Polres Taput menemukan sisik hewan trenggiling dengan berat sekira 38 kilogram.

"(Apabila ditaksir) harga kulit trenggiling (tersebut) sekitar USD 3000 atau sekitar Rp43 Juta per kilogram, (sehingga) diperkirakan total kerugaian (negara) mencapai Rp1,6 miliar," ujar Barimbing.

Sementara untuk pelaku S, saat itu diamankan sekira pukul 18.20 WIB. Tersangka diamankan atas laporan warga karena membawa satu tas ransel yang mencurigakan.

"Tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari tas ransel tersebut," kata Aiptu Walpon Barimbing.

Usai diperiksa isi tas tersebut, petugas mendapati paruh burung Rangkong Gading sebanyak 10 buah.

Petugas menghitung harga paruh burung rangkong sekitar itu mencapai USD 266 atau sekitar Rp 40 Juta/kepala burung rangkong.

"Diperkirakan total kerugaian mencapai Rp500 juta. Sehingga total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 M," pungkas Aiptu Walpon Barimbing.

Barimbing menyebut, rencananya kedua tersangka akan menjual sisik dan paruh burung tersebut ke negara Cina.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Marulak L Tobing
Editor: Redaksi
Photographer: Ist

Baca Juga