Sekilas Info

Soal Penganiayaan Warga

Polres Sergai Bantah, Polda Sumut Cek Perkara, PH: Jangan Takuti Korban

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Tri kembali menjelaskan bahwa kliennya juga diduga mendapat intimidasi melalui telepon dari seseorang yang menyebut bahwa PT Sulung Laut tidak bisa dituntut sebagaimana Somasi yang dikirim tim penasehat hukum kepada perusahaan itu.

"Sebelumnya korban (Edi Wahyudi) di hubungi seseorang melalui telepon yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai dan mengatakan PT.Sulung Laut tidak bisa di tuntut atas peristiwa yang di alami korban," jelasnya.

Menurut penasehat hukum, dugaan tindakan intimidasi itu tidak sepantasnya dialami kliennya. Sebab dapat menimbulkan kesan buruk terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

"Jika benar yang menelepon adalah Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, maka tidak sepantasnya Kasat menyampaikan hal tersebut kepada korban melalui telepon karena menimbulkan kesan pembelaan dan seakan melindungi PT.Sulung Laut," kesal Tri.

"Korban hanya meminta keadilan dan proses hukum yang objektif, jangan ada upaya menakuti korban dari pihak manapun," pungkasnya.

Polda lakukan pengecekan

Korban Edi Wahyudi (kanan) bersama rekannya saat ditahan di area perusahaan perkebunan PT Sulung Laut. Gbr Istimewa

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga