Sekilas Info

Soal Penganiayaan Warga

Polres Sergai Bantah, Polda Sumut Cek Perkara, PH: Jangan Takuti Korban

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dihubungi dailyklik menyebut akan menelusuri perkembangan penanganan proses penyelidikan yang tengah ditangani Satreskrim Polres Sergai.

"Terimakasih infonya kita cek," jawab Perwira menengah tiga melati dipundak itu, Rabu (22/6/2022) lalu.

Terkait adanya Somasi dari tim Penasehat hukum Edi Wahyudi kepada PT Sulung Laut terhadap dugaan adanya kerangkeng yang sempat dijadikan ruang tahanan bagi korban sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Lagi-lagi Kabid Humas Polda Sumut berjanji akan mengkonfirmasi ke Polres Sergai.

"Kita cek," singkat Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada dailyklik lewat pesan pendek, Jumat (24/6/2022) malam.

Polres Sergai berdalih

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga yang dikonfirmasi mengenai proses penyelidikan atas laporan Edi Wahyudi terhadap oknum personil Brimob berinisial CS, menyebut penanganan kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

"Sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saski," kata Made menjawab konfimasi dailyklik lewat pesan singkat, Jumat (24/6/2022) lalu.

Jawaban Kasat Reskrim Polres Sergai itu serupa dengan konfirmasi jurnalis terdahulu pada Senin (13/6/2022) lalu. Menurut AKP Made Yoga Laporan Polisi Nomor: LP/B/VIV/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut/ tanggal 5 April 2022 itu, sedang dalam tahap penyelidikan.

"Masih dalam tahap (penyelidikan) ini, kita minta klarifikasi, keterangan dari semuanya. Nanti mungkin akan dilaksanakan gelar. Itu aja sih," ujar AKP Made Yoga kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (13/6/2022) siang.

Sementara itu, menjawab pertanyaan terkait langkah hukum atas dugaan adanya kerangkeng di area perusahaan PT Sulung Laut sebagaimana Somasi yang telah dilayangkan tim PH korban kepada PT Sulung Laut beberapa waktu lalu.

AKP Made Yoga membantah tudingan melalui Somasi yang dilayangkan Pengacara Tri Habibi SH MH dan rekan itu kepada PT Sulung Laut.

"Kemudian untuk video yang ada kerangkeng itu di Sel Tahanan Polsek Firdaus karena Edy Wahyudi menjadi tersangka pencurian tandan sawit milik PT SL," tulis kasat Reskrim Polres Sergai.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga