Sekilas Info

Soal Penganiayaan Warga

Polres Sergai Bantah, Polda Sumut Cek Perkara, PH: Jangan Takuti Korban

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

dailyklik, Medan - Edi Wahyudi korban penganiayaan dan kekerasan oknum personil Brimbob berinisial CS, melalui Penasehat Hukum (PH)nya dari kantor pengacara Tri Habibi SH MH dan rekan, kembali mempertanyakan proses hukum kliennya yang ditangani Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Tri Habibi SH MH selaku PH Edi Wahyudi kepada dailyklik, Kamis (30/6/2022), meminta Satreskrim Polres Sergai transparan dan objektif dalam menangani kasus pidana yang dialami kliennya.

"Poin dari kita (tim PH) supaya proses di percepat dan dilakukan pemeriksaan secara tuntas," ujar Tri.

Baca juga: Hati-hati Bagi Penyebar Konten Hoaks, Polri Akan Bentuk Satgas Nusantara

Tim PH korban juga mempertanyakan hasil gelar perkara yang sebelumnya diperoleh kabar bahwa laporan kliennya akan segera digelar oleh penyidik di Satreskrim Polres Sergai.

"Mengingat sampai dengan hari ini penyidik belum memberikan hasil perkembangan penyelidikan maka PH meminta agar perkara ini di periksa secara objektif, jangan ada upaya menutupi kesalahan," lanjutnya.

Akibat penganiayaan yang dialami Edi Wahyudi, sebut Tri, kliennya itu masih mengalami trauma sampai hingga ini.

"Apalagi akibat peristiwa yang dialami nya korban masih mengalami trauma dan pita suara nya hingga saat ini belum bisa normal akibat dari perbuatan pelaku yg mencekik korban," beber Tri dengan wajah penuh kecewa.

Penyiksaan korban

Tidak hanya kecewa terhadap lambannya proses penyelidikan di Satresrkim Polres Sergai. PH juga kembali mendesak PT Sulung Laut agar bertanggungjawab. Sebab peristiwa penganiayaan yang dialami kliennya itu terjadi di area perusahaan perkebunan tersebut.

"PT Sulung laut juga harus bertanggungjawab atas peristiwa ini karena lokasi kejadian berada di kantor perkebunan PT Sulung Laut, dimana di kantor tersebut khusus (diduga) dibuatkan kerangkeng yang digunakan untuk menyiksa korban tanpa melalui proses hukum yang benar," beber Tri Habibi selaku Penasehat Hukum Edi Wahyudi.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga