Soal Penganiayaan Warga
Polres Sergai Bantah, Polda Sumut Cek Perkara, PH: Jangan Takuti Korban
Namun, saat ditanya kapan akan digelar hasil penyelidikan perkara tersebut, Made tidak menjawab pertanyaan susulan yang ia terima melalui pesan singkat.
Baca juga: Warga Sei Rampah Dianiaya Oknum Brimob, Pengacara Somasi PT SL
Sebelumnya diberitakan dailyklik bahwa Polres Serdang Bedagai tengah menyelidiki kasus penganiayaan dan kekerasan yang alami Edy Wahyudi (40) warga Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai pada Selasa (29/3/2022) lalu.
Menurut pengakuan korban melalui video amatir yang diperoleh media ini, ia dianiaya dalam sebuah ruangan di areal PT Sulung Laut (SL), yang berada di Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai sekira pukul 00.30 WIB.
Korban melalui tim Penasehat Hukumnya, Tri Habibi SH MH dan rekan menyebutkan, pelaku penganiayaan terhadap Edi Wahyudi merupakan oknum anggota Brimob yang diBKO-kan di perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Made Yoga saat dikonfirmasi menyebutkan kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/VIV/2022/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut/ tanggal 5 April 2022 itu, sedang dalam tahap penyelidikan.
"Masih dalam tahap (penyelidikan) ini, kita minta klarifikasi, keterangan dari semuanya. Nanti mungkin akan dilaksanakan gelar. Itu aja sih," ujar AKP Made Yoga kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (13/6/2022) siang.
Kapan akan digelar perkaranya? Made belum bisa memastikan karena ia harus berkoordinasi dengan penyidik yang menangani laporan korban.
"Kalau kapannya saya belum bisa pastikan, nanti saya koordinasi dulu dengan penyidik," lanjut Kasat Reskrim Polres Sergai.
Hingga saat ini, sebut Made Yoga, lima orang saksi korban telah diambil keterangannya guna melengkapi berkas perkara.








Komentar