Sekilas Info

Warga Sei Rampah Dianiaya Oknum Brimob, Pengacara Somasi PT SL

Ketiga Penasehat Hukum Edy Wahyudi dari Kantor Pengacara Tri Habibi SH MH and Partner saat dinner di Medan.

Dalam surat Somasi yang juga diperoleh wartawan menyebutkan, Penasehat Hukum meminta pihak PT Sulung Laut untuk bertanggung jawab atas dugaan terjadinya tindak pidana penyekapan dan Penganiayaan secara bersama yang dialami kliennya.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh dan bersesuaian dengan keterangan saksi serta yang bersesuaian dengan keterangan klien kami, PT Sulung Laut ada membuat tempat khusus seperti ruangan tahanan dan memasukan klien kami ke dalam ruangan tersebut," tulis Penasehat Hukum Edy wahyudi dalam Somasinya.

Lanjut dalam Somasi tersebut, Tri Habibi dan rekan mengatakan bahwa kliennya juga mendapat perlakuan tidak manusiawi.

"Serta penyekapan dan penganiayaan secara bersama sama sehingga berakibat pada penderitaan secara mental dan fisik pada klien kami," sebut para Penasehat Hukum Edy Wahyudi.

Pihak PT Sulung Laut yang dikonfirmasi, Senin (13/6/2022) siang membenarkan adanya peristiwa tersebut, namun tidak memberi komentar terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob dalam kasus penganiayaan yang dialami Edy Wahyudi.

Korban penganiayaan dan persekusi oknum pengamanan PT Sulung Laut, Edy Wahyudi (kanan) bersama rekannya saat berada di sebuah ruangan milik PT Sulung Laut, Selasa (29/3/2022) lalu. (Foto: Ist)

"Iya ada (di lokasi kejadian). Kan mereka sudah buat LP (Laporan Polisi) ke Polres (Serdang Bedagai), jadi Polres aja yang menindaklanjuti, kan mereka sudah dimintai keterangan di Polres," kata Abdi Sebayang, Pengawas PT Sulung Laut menjawab konfirmasi wartawan.

Saat dimintai penjelasan terkait status terlapor CS di Polres Serdang Bedagai yang disebut-sebut oknum anggota Brimob, Abdi Sebayang langsung memutuskan saluran teleponnya. Ketika dihubungi kembali ponsel Abdi sudah tidak dapat dihubungi.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga