Warga Sei Rampah Dianiaya Oknum Brimob, Pengacara Somasi PT SL
Sementara Penasehat Hukum Pelapor, Tri Habibi SH MH dan rekan kepada wartawan menyebutkan bahwa kliennya mendapat perlakuan tidak manusia berupa persekusi dan penganiayaan oleh pihak pengamanan PT Sulung Laut.
"Kasus awalnya karena klien ada mengambil sisa sisa buah sawit di areal perkebunan tersebut. Kemudian klien kami ditangkap lalu diinterogasi dengan melakukan pemukulan berulang kali di ruangan yang di duga sebagai ruang penyekapan sebelum korban di serahkan ke Kantor Polisi," kata Tri Habibi SH MH, Senin (13/6/2022) di Medan.
Tri menyebut, usai mengalami penganiayaan, korban langsung melaporkan ke SPKT Polres Serdang Bedagai bersama bukti bukti dan saksi.
"Dilangkapi dengan bukti visum dan saksi, Pasal yang di sangkakan 351 KUHP," ujarnya.
Mewakili kliennya, Tri Habibi SH MH dengan tegas meminta Penyidik di Polres Serdang Bedagai agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, dengan mengedepankan aturan yg berlaku.
"Serta menetapkan sebagai tersangka (terhadap) pihak-pihak yang melakukan penganiayaan. Fakta yang tidak terbantahkan adanya korban yang mengalami luka di sekujur tubuh. Pihak kepolisian wajib mengungkap peristiwa ini secara utuh," pintanya.
Somasi PT Sulung Laut
Selain mendampingi korban penganiayaan, Tri Habibi dan rekan juga telah melayangkan Somasi (Peringatan hukum) kepada PT Sulung Laut. Somasi tersebut menurut Tri telah diterima Nurhasan, petugas Satpam PT Sulung Laut pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB.








Komentar