Sidang Banding Sengketa Informasi, Bakumsu: Ketertutupan Informasi Adalah Kejahatan
Tongam menyebut, hal itu sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
"Dimana dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pemeriksaan keberatan yang dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum kecuali terhadap pemeriksaan dokumen yang berisikan informasi yang dikecualikan," lanjut Direktur Bakumsu.
Dalam keterangan tersebut Panggabean menyebut, kehadiran warga Dairi yang tinggal di Desa Bongkaras dalam persidangan bukan hanya untuk mewarnai dan meramaikan proses persidangan.
"Dengan hadir (warga Dairi) dalam persidangan, warga Dairi (ingin) menyatakan bahwa ketertutupan informasi adalah kejahatan. Warga Dairi sudah menang dalam Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat pada 20 Januari 2022," sebutnya.
Akan tetapi, lanjut Tongam, pihak Kementerian ESDM melakukan banding. Dengan hal ini, sebut Tongam, kementerian ESDM masih menganggap bahwa masyarakat tidak punya hak atas informasi kontrak karya.
"Dimana sebuah perusahaan ekstraktif akan meluluh lantakkan daerah mereka," tegasnya.
Bakumsu menjelaskan bahwa Desa Bongkaras merupakan salah satu desa yang terdampak akibat aktivitas PT DPM di masa eksplorasi pada tahun 2012.

"Dimana saat itu, sedang dilakukan pengeboran di bawah kaki gunung perbukitan Sikalombun, Desa Bongkaras. Puluhan ikan mas tewas seketika dan sungai tercemar limbah sehingga tidak dapat digunakan," bebernya.








Komentar