Sekilas Info

Diduga Bersengketa Lahan, DPRD Sumut Panggil Warga dan Perusahaan

Medan - Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin M Subandi membahas permasalahan sengketa tanah masyarakat Desa Rambung Baru dengan PT Nirvana Memorial Nusantara.

Kasus ini berawal dari pengambilan sepihak tanah warga Desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang. Pengambilan sepihak diduga dilakukan oleh PT Nirvana Memorial Nusantara.

Dimana perusahaan tersebut informasinya akan mengembangkan lahan untuk dijadikan lahan pekuburan mewah bertaraf internasional.

Informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang menyebut PT Nirvana sampai saat ini belum mempunyai izin apapun, namun sudah beroperasi.

Selanjutnya, dengan tegas menyebut untuk sementara yang bisa dilakukan atas kasus ini tidak akan memproses seluruh izin PT Nirvana setelah semuanya sudah kelar.

Anita Sitepu, warga Desa Rambung Baru sambil menangis menceritakan kasus yang menimpa dirinya.

"Saya digugat oleh PT Nirvana pada tahun 2019, padahal itu tanah saya dan saya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang. Tolong kami pak, tanah saya diambil oleh PT Nirvana tanpa sepengetahuan saya," ucapnya dalam keterangan, Kamis (20/1/2022).

Dalan Ukur Br Sembiring juga digugat oleh PT Nirvana, padahal tanah mereka tidak berada di lokasi PT Nirvana dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang.

"Apa salah saya pak? Kenapa saya digugat, tolong dijelaskan," ungkapnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga