Sekilas Info

TVRI Sumut Tak hadiri Sidang, LBH Medan: TVRI Tidak Taat Aturan Hukum

Kantor LBH Medan, Jalan Hindu No. 12, Kota Medan.

"Seharusnya TVRI yang memiliki slogan TV pemersatu bangsa ini dan juga merupakan representatif pemerintah taat akan hukum yang berlaku bukan malah sebaliknya," ujar Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Menurutnya, hal ini jelas telah melanggar hak asasi dari Devis Abuimau Karmoy dalam mencari keadilan dengan terpunhinya hak-hak Devis sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

LBH Medan menduga apa yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2), (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Selanjutnya Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR, Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 90 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4), dan Pasal 161 ayat (1) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

LBH Medan tegas meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku.

"Demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap Devis," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Andi Yusri/ril
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga