TVRI Sumut Tak hadiri Sidang, LBH Medan: TVRI Tidak Taat Aturan Hukum
Medan - Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memanggil Kepala TVRI stasiun Sumut untuk hadir dalam sidang Aanmaning (teguran), pada Selasa (19/4/2022) pukul 09.00 Wib.
Sebagaimana relaas panggilan untuk ditegur (Aanmaning) Nomor: 42/Eks/2022/332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Mdn tertanggal 14 April 2022.
Baca juga: Pengusaha di Medan Cicil Rp5 Miliar Untuk miliki Tanah Perkara ? Pakar Hukum: Harus Dieksaminasi
Namun sangat disayangkan terkait panggilan tersebut pihak TVRI tidak menghadirinya dan oleh karena itu pihak Pengadilan Negeri Medan akan memanggil kembali untuk hadir pada Selasa, 26 April 2022.
Baca juga: Kisah Gugatan Jurnalis Terhadap TVRI Sumut Sempat Ditolak Majelis Hakim
Relas panggilan tersebut didasarkan atas adanya putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Perdata Khusus yaitu Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021 terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut terhadap Devis Abuimau Karmoy yang merupakan Mantan Kontributor TVRI Stasiun Sumut.
Diketahui terkait putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) tersebut, pihak TVRI stasiun Sumut sampai saat ini belum melaksanakan apa yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI.
Oleh karena itu, LBH Medan sangat menyayangkan tindakan TVRI stasiun Sumut yang belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan menduga tindakan TVRI merupakan bentuk ketidaktaatan akan aturan hukum.
Komentar