Sekilas Info

Pembahasan Anggaran Dianggap Wajar Dikaitkan dengan Isu Penundaan Pemilu

Seorang warga melakukan simulasi pemungutan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu 2024 di Kota Medan.

Semarang - Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai wajar masalah penganggaran pemilihan umum yang belum mendapatkan kepastian lantas mengaitkannya dengan isu penundaan Pemilu 2024.

"Apalagi, pemilu tidak mungkin bisa terselenggara kalau tidak ada anggaran tersedia untuk pembiayaan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu," kata Titi Anggraini di Semarang, Kamis (7/4/2022).

Titi lantas mencontohkan sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tertunda karena faktor anggaran yang tidak tersedia cukup atau terlambat pencairannya, misalnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sula pada tahun 2015 dan pilkada ulang Kabupaten Tolikara pada tahun 2017.

Ia berharap jangan sampai hal yang sama juga terjadi pada Pemilu 2024 sebab konstitusi sangat tegas memerintahkan pemilu harus terselenggara setiap 5 tahun sekali dan pada tanggal 20 Oktober 2024 harus sudah ada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI hasil Pemilu 2024.

Menyinggung soal anggaran Pemilu 2024 yang ideal, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengemukakan bahwa tidak ada rujukan yang terukur dan pasti soal anggaran Pemilu 2024 yang ideal.

Namun, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur sejumlah rambu-rambu yang harus terpenuhi dalam menyelenggarakan pemilu. Pemilu harus terselenggara secara jujur, adil, dan demokratis.

Selain itu, sejumlah prinsip juga harus dipedomani penyelenggara pemilu, antara lain, pemilu harus terselenggara dengan menjamin kemandirian penyelenggara pemilu, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Andi Yusri

Baca Juga