Gubernur Disomasi 8 Kandidat Komisioner KPID Sumut
Medan - Usai melakukan somasi terhadap Ketua Komisi A DPRD (Sumatera Utara) Sumut, Hendro Susanto, kini kedelapan kandidat Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024 kembali melakukan somasi terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Kedelapan kandidat Komisioner KPID Sumut yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, T Prasetyo, Topan Bilardo Marpaung, Viona Sekar Bayu, Eddy Irawan, dan Muhammad Ludfan.
Kuasa hukum kedelapan warga, Ranto Sibarani mengatakan bahwa somasi tersebut terkait surat perpanjangan yang diklaim sebagai Surat Keputusan (SK) perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019.
Dimana surat dengan Nomor 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 dan ditandatangani Sekdaprovsu Sabrina, kemudian digunakan oleh dua komisioner (Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang) untuk mengikuti seleksi KPID Sumut periode 2021-2024.
"Kami minta kepada Gubernur untuk menjelaskan terkait keabsahan atau legalitas surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Selanjutnya, melakukan klarifikasi terkait legalitas surat tersebut," kata Ranto, Jumat (11/3/2022).
Dikatakan Ranto, Gubsu juga diminta mencabut dan membatalkan surat perpanjangan itu. Sebab, diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.
Komentar