Sekilas Info

Gubernur Disomasi 8 Kandidat Komisioner KPID Sumut

Gubernur Disomasi 8 Kandidat Komisioner KPID Sumut.

"Surat perpanjangan tersebut telah merugikan kepentingan hukum klien kami, karena menyebabkan 2 mantan anggota KPID Sumut 2016-2019 lulus seleksi, tanpa mengikuti seluruh tahapan yang ada," ujarnya.

Dijabarkan, surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019 tersebut ternyata bukan dalam bentuk SK, melainkan hanya surat biasa yang dibuat secara sepihak.

Padahal, secara jelas surat yang diajukan oleh KPID Sumut tertanggal 10 Juni 2019, Ketua KPID Sumut masa itu memohon penandatanganan SK perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019.

Di sisi lain, surat perpanjangan ini tidak bersifat tegas. Sebab, pada poin angka 8 dalam surat menerangkan, 'bahwa saudara tetap bertugas sampai terpilih dan dilantiknya anggota KPID Sumut yang baru'. Kata saudara dalam surat itu jelas merujuk perpanjangannya hanya pada Ketua KPID.

"Surat perpanjangan yang diklaim SK perpanjangan jelas tidak sah. Selain tidak ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, juga bukan merupakan Surat Keputusan sebagaimana mestinya," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga