Tuntutan Kasus Penggelapan Dinilai Tak Adil, LBH Medan Laporkan ke Jaksa Agung
Medan - Sidang kasus dugaan penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dinilai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan tidak ada keadilan terhadap terdakwanya.
LBH Medan menilai adanya disparitas tuntutan yang sangat nyata dengan membandingkan tuntutan JPU yang sama saat itu (Rambo Loly Sinurat).
LBH Medan sebagai Penasehat Hukumnya, Zainal Arifin mengatakan disparitas tuntutan tersebut menjadi potret preseden buruk penegakan hukum yang diduga dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sehingga menimbulkan perspektif negatif masyarakat khususnya korban.
"Dimana tuntutan lebih berat terhadap simiskin dan sebaliknya lebih ringan terhadap sikaya. Hal ini menggambarkan adanya dugaan tebang pilih terhadap penegakan hukum dan seolah-olah hukum dengan mudah dipermainkan," ujar Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Terdakwa Baun Soripada Siregar (BSS) merupakan terpidana kasus pencurian barang posko kebakaran sentosa lama yang dilaporkan Iskandar Zulkarnanen dituntut 3 Tahun penjara dan akhirnya diputus 1,5 Tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan berdasarkan putusan nomor: 891/Pid.B/2020/PN Mdn.
Namun, dengan begitu LBH Medan tetap meyakini jika Majelis Hakim dalam perkara a quo sebagai garda terakhir penegakan hukum akan memberikan keadilan terhadap korban.
LBH Medan menduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melanggar pasal 1 ayat (3), pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 jo pasal 5 UU 39 Tahun 1999.
Komentar