Perintah Kajati Sumut: Atensi Pemberantasan Mafia Tanah
Medan-Kasus mafia tanah telah menjadi perhatian penuh bagi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Langkah ini diambil menyusul aksi para sindikat mafia tanah yang bisa berdampak buruk pada pembangunan nasional dan memicu konflik sosial.
Guna mengantisipasi terjadinya dampak buruk tersebut, Jaksa Agung meminta para kepala satuan kerja, baik itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) maupun Kajari agar segera membentuk tim khusus. Tim tersebut bertugas untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.
Perintah Jaksa Agung terkait mafia tanah tersebut, kini disikapi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dengan menindaklanjuti dugaan kasus tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
"Yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan saat diminta tanggapannya terkait permasalahan tanah di Sumatera Utara, Kamis (10/2/2022) siang.
Kasus tersebut, lanjut IBN Wiswantanu sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"Untuk perkara lainnya, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi suaka margasatwa di Kabupaten Deli Serdang dan dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan dan penyelidikan dua kasus masalah tanah yang saat ini sedang berlangsung, kata IBN Wiswantanu apabila masyarakat menemukan dugaan mafia tanah segera laporkan disertai data dan fakta yang jelas.
Mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI itu, juga mengajak apabila masyarakat menemukan adanya keterlibatan jaksa atau pegawai Kejaksaan yang memback-up mafia tanah segera laporkan.
"Jangan hanya beropini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang kuat. Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap, kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah," jelasnya.
"Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan," imbuhnya.
Bantahan Kajati
Komentar