Sekilas Info

Perintah Kajati Sumut: Atensi Pemberantasan Mafia Tanah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu. [foto. Ist]

Kajati juga membantah, adanya pemberitaan yang menyampaikan Kejati Sumut menerima gratifikasi lahan Eks HGU PTPN II secara tidak sah seluas 10 hektar yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang atas nama Kejati Sumut, dengan Nomor SK : 188.44/364/KPTS/2021 tanggal 1 Juli 2021.

Terkait hal itu IBN Wiswantanu menegaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pemberian hak sesuai aturan perundang-undangan.

“Tanah tersebut sudah masuk dalam Penetapan Nominatif sebagai penerima hak berikutnya dari tanah yang dikeluarkan dari HGU PT PN II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, seluas 10 hektar. Untuk selanjutnya, secara peraturan perundang-undangan, kami (Kejati Sumut) akan menyelesaikan proses pensertifikatan," jelas Kajati.

Dia juga menyampaikan bahwa Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan hukum, khususnya mafia tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.

"Kita juga (telah) perintahkan tim mafia tanah untuk segera mengantisipasi jika terjadi ekses negatif dan gesekan horizontal akibat pemberantasan mafia tanah," tegasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga