Tuntutan Kasus Penggelapan Dinilai Tak Adil, LBH Medan Laporkan ke Jaksa Agung
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pedoman Penuntutan Jaksa, Peraturan Jaksa Agung R.I Nomor: PER-014/A/JA/11/2012 Pasal 5 huruf (a), (g) dan Pasal 9 huruf (a) tentang Kode Etik Perilaku Jaksa dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).
"Patut secara hukum jika LBH Medan melaporkan Kajari, Kasi Pidum dan JPU Kejaksaan Negeri Medan kepada Jaksa Agung RI guna terciptanya Keadilan dan Kepastian Hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Loly Sinurat telah menuntut 4 bulan penjara, Baun Soripada Siregar (BSS) yang merupakan Terdakwa dugaan tindak pidana penggelapan atau turut serta melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama yang dilakuuak di Posko Kebakaran Jalan Sentosa lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.
Dalam Tuntutannya, Jaksa menyatakan jika Terdakwa terbukti bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan dan mengembalikan 1 unit becak yang digunakan dalam perkara a quo kepada pemiliknya atas nama Darwin," ujarnya.
LBH Medan selaku penasehat korban dugaan tindak pidana tersebut sangat kecewa dan menduga adanya janggal dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai 11 kali lipat lebih ringan dari ancaman hukumannya yaitu 4 Tahun penjara sebagaimana pasal 372 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Hal ini jelas telah mencederai keadilan dan Hak Asasi Masyarakat, khususnya korban," tegasnya.








Komentar