Tuntutan Kasus Penggelapan Dinilai Tak Adil, LBH Medan Laporkan ke Jaksa Agung
Sebelum dilakukannya sidang penuntutan, lanjutnya, LBH Medan telah menyurati secara resmi Kajari dan Kasi Pidum Kejari Medan.
"Permohonan tersebut bukan tanpa alasan, dikarenakan sidang yang dipantau langsung LBH Medan sejak awal hingga saat ini banyak terjadi kejanggalan. Hal tersebut terlihat ketika memeriksa saksi yang dihadirkan jaksa atas nama Iskandar Zulkarnaen (DPO perkara a quo) diduga memberikan keterang berbeda dengan BAP-nya," ucapnya.
Begitu juga dengan saksi yang dihadirkan, sambung Irvan Saputra, Terdakwa Mansyur yang seharusnya dihadirkan JPU dan memberikan keterangan berbeda dengan BAP. "Hal ini jelas menggambarkan adanya kejahatan terdakwa yang dicoba ditutup-tutupi," ungkapnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sudah seharusnya atas perkara a quo jaksa penuntut umum dalam tuntutannya yang telah meyakini Terdakwa bersalah menuntut maksimal Terdakwa.
Ditambahkannya, Terdakwa merupakan mantan narapidana tindak pidana Korupsi Proyek Pengerjaan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebing Tinggi 2014.
"Keadaan tersebut juga diakui Terdakwa pada saat sidang pemeriksaan keterangan Terdakwa di hadapan majelis hakim. Maka sudah barang tentu tidak ada alasan JPU menuntut Terdakwa dengan sangat ringan," tambahnya.








Komentar