Sekilas Info

Temukan Transaksi Ilegal di Rutan, Ini 5 Rekomendasi dari ICJR

Ilustrasi orang berada di dalam tahanan

Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menemukan adanya dugaan transaksi ilegal di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Laporan ini menjabarkan terdapat korupsi sistemik pada penyelenggaraan rutan dan lapas.

Praktik jual beli segala fasilitas dasar yang seharusnya diberikan kepada para narapidana, dan mempekerjakan tahanan untuk kepentingan petugas dilaporkan sebagai bentuk korupsi sistemik tersebut.

"Laporan KuPP juga menemukan transaksi ilegal berkaitan dengan pengurusan hak pembebasan bersyarat," terang Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Selasa, (8/2/2022).

Selain itu, ICJR kembali menyuarakan kapasitas Rutan dan Lapas yang sudah melebihi kapasitas.

ICJR mencatat kapasitas rutan atau lapas terus naik dari 205 persen pada Maret 2020 dengan 270.721 narapidana, menjadi 223 persen hingga Januari 2022.

"Kondisi penuh sesak Rutan dan Lapas membuat hak dasar misalnya tempat tidur yang layak pun menjadi dapat diperdagangkan," katanya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Ilustrasi

Baca Juga