Temukan Transaksi Ilegal di Rutan, Ini 5 Rekomendasi dari ICJR
Ia menyatakan persoalan itu sudah diungkap dalam laporan bersama KuPP (Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan) dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK pada 2018 dan 2019.
Untuk itu, ICJR memberi lima rekomendasi yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan kapasitas lapas yang sudah penuh.
Pertama, amnesti atau grasi massal bagi pengguna narkoba untuk kepentingan sendiri yang terjerat UU Narkotika berbasis penilaian kesehatan.
"Karena jumlah pengguna narkotika saat ini mencapai 103.081 orang," kata Erasmus.
Kedua, polisi dan jaksa tidak melakukan penahanan rutan untuk pengguna narkotika atau tindak pidana ekspresi seperti penghinaan.
Alternatif penahanan non-rutan dapat digunakan seperti tahanan rumah dan kota.
Selain itu, pemerintah juga dapat mendorong penggunaan mekanisme jaminan yang sudah diatur dalam KUHAP.








Komentar