Sekilas Info

Temukan Transaksi Ilegal di Rutan, Ini 5 Rekomendasi dari ICJR

Ilustrasi orang berada di dalam tahanan

Ketiga, presiden bisa menyerukan jaksa menuntut dengan rehabilitasi rawat jalan untuk kasus penggunaan narkoba yang tidak membutuhkan rehabilitasi medis di lembaga.

Puskemas bisa dipakai tanpa perlu memindahkan kepadatan rutan ke pusat rehabilitasi.

Keempat, presiden bisa menyerukan jaksa untuk menuntut menggunakan Pasal 14a dan c KUHP tentang pidana bersyarat dengan masa percobaan untuk pengguna narkotika.

Alternatifnya yaitu syarat rehabilitasi jalan ataupun inap berdasarkan kebutuhan.

Kelima, melakukan pendekatan penanganan kasus dengan pengarusutamaan peran korban (restoratif justice) untuk tindak pidana paling banyak.

Di antaranya seperti pencurian dan penganiyaan (tidak untuk kekerasan seksual).

Pendekatan ini mengutamakan penggunaan ganti kerugian pada korban yang sejalan dengan pertanggungjawaban pelaku.

Hal ini, kata Erasmus, bisa dilakukan dengan memperbanyak penggunaan Pasal 14c KUHP tentang pidana bersyarat berupa penggantian kerugian dengan masa percobaan seperti dilansir dari tempo.co.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Ilustrasi

Baca Juga