Terapkan Keadilan Restoratif, Kejari Langkat Bebaskan 2 Tersangka Kasus Pencurian

Langkat - Setelah menghentikan penuntutan perkara dengan keadilan restoratif (restorative justice-RJ) beberapa kali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Senin (31/1/2022) kembali menerapkan keadilan restoratif untuk perkara atas nama Adriansyah Putra alias Putra (pasal 480 Ayat (1) KUHPidana) dan Rizal Affandi (pasal 362 KUHPidana).
Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap, SH, MH, melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah Rp 2,5 juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban," jelas Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Boy Amali, SH, MH dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Muttaqin Harahap menyampaikan penerapan restoratif justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya. Menurutnya, yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.
“Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar kedepan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat,” ujar Kajari Langkat.
Sebelumnya, kata mantan Kajari Sorong Papua Barat ini, Kamis (27/1/2022) Kejari Langkat telah melaksanakan pemaparan hasil restorative justice Kejari Langkat dengan JAM Pidum dan Aspidum Kejati Sumut secara virtual.
Komentar