Sekilas Info

Kejari Langkat Tahan 4 Pegawai Dinas Bina Marga Pemprov Sumut

AN (tengah) saat dikawal petugas Kejaksaan untuk menjalani penahanan di Kejari Langkat, Jumat (20/8/2021) siang.

Langkat - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi menahan PPTK berinisial AN, pada Kamis (19/08/2021).

AN ditahan lantaran terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Langkat dalam proyek pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Binjai-Langkat pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Bina Marga Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara.

Selain AN, Kejari Langkat juga telah menyeret tiga orang tersangka lain dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tipidsus Kejari Langkat, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan, Surat Perintah Jalan (SPJ), pelaksaan pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume pekerjaan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, Pemerintah Provinisi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah mengalami kerugian senilai Rp1,987 miliar lebih.

Jaksa menilai, ketentuan–ketentuan yang dilanggar dalam hal kasus ini antara lain, melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Sebelumnya, pada Kamis (12/08/2021), penyidik Kejari Langkat terlebih dahulu telah melakukan penahan terhadap tersangka Insinyur Dirwansyah," tutur Kasintel Kejari Langkat kepada para wartawan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Sipa Munthe
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga