Sekilas Info

Terapkan Keadilan Restoratif, Kejari Langkat Bebaskan 2 Tersangka Kasus Pencurian

Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap, SH, MH saat diwawancarai terkait penerapan keadilan restoratif (restorative justice-RJ) yang diberlakukan pada kasus pencurian.

Sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B-1266/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 dan Surat Nomor : B-1267/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022, Pimpinan telah memberikan persetujuan atas usulan Penghentian Penuntutan perkara Tindak Pidana atas kedua tersangka.

Muttaqin Harahap berharap kepada para tersangka yang kami lakukan Penghentian Penuntutannya hari ini, sengaja diberikan “Kemeja Putih” dimaksudkan sebagai Pengingat buat mereka berdua.

"Bahwa hari ini mereka pernah diberikan kesempatan oleh kita semua dan Negara tentunya untuk menjadi orang yang lebih baik dan bermanfaat bagi yang lain, dan kita juga berharap kesalahan mereka ini tidak akan terulang lagi," tambahanya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Andi Yusri
Photographer: Istimewa

Baca Juga