APBD Hanya Terserap 72,9 Persen, Kapolda Sumut Harapkan Adanya Akselerasi
Medan - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan penyerapan anggaran oleh pemerintah daerah harus tetap sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, saran Kapolda Sumut, perlunya memperkuat peran Satuan tugas (Satgas) Penanganan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdiri dari Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna akselerasi penyerapan anggaran serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
"Bupati atau wali kota perlu berperan aktif dalam akselerasi anggaran. Kita akan dorong itu karena tahun anggaran 2021 tinggal satu bulan lagi. Dengan begitu kita harapkan tidak terjadi penyimpangan karena kita mengerjakannya bersama-sama," kata Panca Simanjuntak saat menghadiri Rapat Asistensi Pengelolaan Keuangan Terkait Percepatan Penyerapan Anggaran dan Evaluasi PPKM di Medan, Senin (29/11/2021).
Sebagaimana diketahui bahwa penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga memasuki akhir November 2021 diklaim baru mencapai 72,9 persen dan berada di urutan ke delapan secara nasional.
"Saat ini Sumut nomor delapan dalam penyerapan anggaran dari 34 provinsi di Indonesia. Sudah 72,9 persen," ungkap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Medan, Senin (29/11/2021).
Meski begitu Edy menerangkan bahwa serapan anggaran belanja hingga November 2021 ini lebih tinggi dari pada realisasi anggaran pada 2020 yang hanya mencapai 55 persen.
"Tahun lalu kita di posisi 20 (secara nasional) pada akhir tahun dengan serapan 50 persen, sekarang kita meningkat ke posisi delapan dengan 72,9 persen. Ada peningkatan sekitar 22 persen," terangnya.
Gubusu meminta masing-masing kepala daerah di Sumatera Utara untuk menggenjot serapan anggaran hingga Desember 2021.
Komentar