Sekilas Info

Wartawan Jihad versus Badut Politik

Loly Bonafentura
Loly Bonafentura

Suka atau tidak suka, dalam pandangan penulis media di Alor masih berkutat pada sisi pemberitaan dan belum lah sampai pada level kritik demi perbaikan kondisi semua aspek  kehidupan di Alor. Mewartakan berita yang proporsional bagi masyarakat Alor adalah kewajiban profesi jurnalis (UU No.40/ 1999 tentang Pers) dan juga UU No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan dua undang undang ini semestinya profesi jurnalis bisa lebih berani bahkan menjadi wartawan jihad sekali pun.

Indipendensi Jurnalistik vs Kritik Demokratis

Harus dipahami bersama, indipendensi peran sentral media (cetak dan elektronik) atau pers/ jurnalis tetap berlandaskan pada empat produk undang- undang, di samping dua yang telah disebutkan diatas, ada dua yang lainnya, yaitu UU Penyiaran (UU No. 32/ 2002) dan UU ITE (UU No. 11/2008).  Secara yuridis formil, ke-4 UU itu adalah marwah yang melahirkan dan menjiwai independensi pers/ media/  jurnalis.

Tantangan pers saat ini adalah bagaimana melahirkan  insan pers yang tidak saja  berani mewartakan  tetapi juga berani mengkritik dan memberi alternatif solusi.

Dalam seminggu ini penulis mencatat dua aktraksi  yang tergolong konyol dari seorang Djobo Bupati Alor), yaitu pertama ungkapan setan iblis dalam acara pencanangan zona integritas di Kantor Pertanahan (Kantah) Alor dan kedua ajakan agar Dewan ikut bersama Djobo demo dalam upaya menekan KLHK menyetujui alih fungsi hutan lindung menjadi relokasi warga terdampak badai seroja.

Bagi penulis tindakan Djobo menggalang kekuatan DPRD Alor merupakan pelecehan institusi Dewan dan itu dilakukan dalam paripurna. Penulis yakin Djobo tahu dia tidak sedang berada di panggung stand up komedi namun kekonyolan itu diamini para legislator dengan tawaan, sama halnya dengan aplaus hadirin saat kata setan iblis keluar dari mulut Djobo. Klop (lengkap) sudah dagelan politik  itu.

Jika  sampai terjadi demo  maka itu adalah pelanggaran  hukum (UU 5/2014) dan sekaligus merupakan pembangkangan politis. Apakah Djobo lupa bagaimana PDIP menarik dukungan politik darinya? Djobo mestinya belajar dari pengalaman itu.

Baca juga: Plus-Minus Hukum Dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Jika Djobo menganalogikan dengan kasus Papua sebagai pembenaran untuk perilaku politik nya, Djobo salah. Kesalahan yang sama ketika ungkapan hanya urus perempuan Djobo lontarkan saat tertekan meladeni _logika pikir para pendemo terkait tanggung jawab Djobo sebagai Bupati Alor atas penggunaan dana COVID-19 di Alor.

Dalam kedua atraksi itu,  penulis melihatnya sebagai dagelan konyol pada moment dan tempat yang salah.

Pada tataran ini lah pers Alor  harus berani melakukan kritik tajam terhadap perilaku politik barbar yang sedang dipertontonkan di Alor. Pers Alor tidak boleh memberikan pembenaran dan hanyut dalam arus opini publik yang  mencap perilaku politik Djobo dalam  konteks diatas sebagai  suatu keunikan karakteristik Djobo,  ini memprihatinkan dan menyedihkan.

Pers sepatutnya menyadari bahwa fungsinya ibarat mata uang dengan dua sisi berbeda, mewartakan dan mengkritik. Kehilangan satu sisi  saja, fungsi itu tidak maksimal.

Kritik yang demokratis mempunyai dua ciri pokok, pertama ia bercirikan dialektis. Antara pengkritik dan penerima kritik ada tanggung jawab dan kebesaran hati dalam proses itu. Pengkritik mencetus tesis kritik A,  lalu bertemu dengan yang dikritik berantitesis B, maka hasil kritik dialektik adalah mengambil segi positif A dan segi positif B sehingga memberi sintesis  A'B' yang membangun.

Kedua, ia terbuka dan membuka ruang terhadap konflik argumentatif sehingga secara rasional dihasilkan kemenangan bagi yang paling mampu memberi pertanggungjawaban argumen atas dasar pembuktian, penelitian dan penalaran.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Loly Bonafentura
Editor: Redaksi

Baca Juga